Seperti yang kita ketahui beberapa tahun belakangan ini terjadi resesi. Adanya resesi ini menyebabkan perlambatan ekonomi yang menjadikan daya beli masyarakat menurun. Dan hal ini secara langsung maupun tidak langsung memengaruhi perekonomian secara keseluruhan. Sebagai contoh para pedagang menjadi kurang laku dagangannya.
Ada berbagai solusi yang dilakukan pemerintah untuk mengatasi hal tersebut. Salah satunya adalah dengan meningkatkan daya beli masyarakat dengan kenaikan upah minimum. Tentu saja upah minimum ini disesuaikan dengan KHL (kebutuhan hidup layak). Semakin tinggi KHL semakin besar juga upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah tingkat provinsi.
Salah satu yang menerapkannya adalah pemerintah provinsi DKI Jakarta. Tahun 2022 ini gubernur menetapkan kenaikan UMP sebesar 5,1 persen. Dengan kenaikan ini UMP yang tadinya 4.416.186 menjadi 4.641.854. Hal ini menjadikan DKI menjadi provinsi dengan UMP terbesar di Indonesia.
Tidak hanya menaikkan UMP saja pemerintah DKI juga menetapkan sejumlah kebijakan lain yang pro buruh. Misalnya saja adanya program kartu pekerja yang diberikan dengan nilai manfaat antara 600 hingga 800 ribu. Tidak hanya itu penerima kartu pekerja ini juga digratiskan untuk naik transjakarta.
Dan seperti yang kita ketahui bersama ketika terjadi kenaikan upah minimum seringkali disertai dengan kenaikan berbagai bahan kebutuhan pokok. Untuk mengatasi masalah ini gubernur DKI juga sudah menyiapkan solusinya. Adapun solusi tersebut adalah dengan mengeluarkan kartu pangan. Dengan kartu tersebut para buruh maupun orang lain yang berhak bisa mendapatkan subsidi untuk bahan pangan yang dibelinya. Hal ini jelas akan mengurangi biaya hidup yang harus mereka keluarkan setiap bulannya. Dengan begitu mereka akan bisa menabung atau bahkan investasi walaupun masih dalam skala kecil kecilan.
Tidak hanya untuk para buruh saja sejumlah kebijakan dan peraturan yang dikeluarkan oleh anies juga cukup bermanfaat bagi banyak orang. Termasuk bagi mereka yang memiliki objek pajak berupa tanah ataupun bangunan. Dimana untuk hal ini anies mengeluarkan peraturan yang intinya pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk yang nilai jual objek pajak(NJOP) kurang dari 2 milyar.
0 Komentar